Ojo Dibandingke Viral hingga Punya Hak Cipta, Abah Lala Makin Semangat Bikin Lagu Lirik Bahasa Jawa

Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga. Dimomen saat ini pun membuat pemilik nama asli Agus Purwanto semakin semangat untuk menciptakan karya lagu menggunakan bahasa Jawa. "Saya sebisa mungkin akan selalu berusaha untuk berkarya. Otomatis untuk lagu lagu berbahasa Jawa campur sama bahasa Indonesia," kata Abah Lala saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Abah Lala berharap karyanya yang diciptakan dengan bahasa Jawa dan Indonesia nantinya bisa diterima oleh seluruh masyarakat. "Biar maksud saya yang gak tau bahasa jawa bisa menikmati lagu itu meskipun cuman beberapa kata," ujar Abah Lala. "Kalau kita semuanya Jawa, mungkin daerah Brebes ke Timur paham, ke sana ngga tau," sambungnya.

Sehingga Abah Lala kini termotivasi untuk terus menciptakan lagu berbahasa Jawa dan Indonesia. "Maka dari itu saya memotivasi kalau bisa, bukan gimana gimana saya campur lah biar lagunya dinikmati masyarakat luas," pungkas Abah Lala. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala.

Hal tersebut disampaikan oleh Yosanna Laoly dalam acara malam syukuran Anugrah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 77. "Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama lamanya, terima kasih," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru baru ini. Sehingga dengan dikukuhkannya hak cipta tersebut, kini setiap orang wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila menggunakan lagu Ojo Dibandingke.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI. "Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya. "Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," tambahnya.

Selain itu, Yosanna menyebut penampilan Farel Prayoga di istana dalam HUT ke 77 RI pun sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektual. "Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *