Daftar ke KPU, Partai Reformasi Yakin Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Reformasi mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022). Ketua Umum Partai Reformasi Syamsahril Kamal mengatakan pihaknya meyakini partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024. "Sangat yakin (lolos)," kata Syamsahril Kamal kepada wartawan.

Menurut Syamsahril Kamal, pihaknya mendaftar pada hari pertama lantaran sejumlah berkas persyaratan telah siap. "Ya karena memang kita siap untuk mendaftar, teman teman semua kita daftar pertama aja. Supaya nanti bisa ada kekurangan kekurangan kita tahu," ujar Syamsahril Kamal Syamsahril Kamal menuturkan dengan jaringan yang ada ia meyakini jika partainya lolos jadi peserta Pemilu.

"Kita juga cukup banyak, kita punya tentakel dengan jaringan yang ada dan kita sangat yakin dengan jaringan kita," ucap Syamsahril Kamal Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai pelaksanaan pendaftaranpartai politikpada Senin, 1 Agustus 2022, bertempat di kantorKPU, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat. Waktu pendaftaran Partai Politik akan berlangsung selama 14 hari dan setiap harinya akan dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Khusus pada hari terakhir, pendaftaranpartai politikakan ditutup pada pukul 24.00 WIB. Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing masing Liason Officer (LO) partai politik. Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Partai Politik yang datang bersamaan di kantorKPUdi hari dan jam yang sama.

KPU telah menyusun mekanisme kedatangan Partai Politik yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut: 1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris JenderalKPUdi lobby utama kantor. 2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendangKPUsebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik. 4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik. 5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan AnggotaKPUmenunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran. 7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat JenderalKPU. 8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utamaKPU.

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Partai Politik lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan. Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pembatasan jumlah pengurus Partai Politik tentu tidak tanpa alasan, hal ini mengingat rungan pendaftaran di KPU yang terbatas. “Pembatasan jumlah pengurus Partai Politik yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2KPUdikarenakan luas ruangan kantorKPUyang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Partai Politik lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar,” ujarBernad Dermawan Sutrisnodalam keterangan tertulis, Minggu (31/7/2022).

KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantorKPUbagi rombongan Partai Politik yang hadir menunggu proses pendaftaran. Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Partai Politik berlangsung dengan tertib, masing masing rombongan Partai Politik yang diperkenankan masuk di kantorKPUakan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *