Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal di Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat partai itu merupakan bagian 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022) siang. "Dari 17 partai politik…