Putri Candrawathi bersama kuasa hukumnya mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/8/2022) malam. Kedatangan Putri Candrawathi dalam rangka menemui suaminya Irjen Ferdy Sambo yang kini ditempatkan di tempat khusus terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, ia dan klaiennya datang ke Mako Brimob membawa pakaian dan sedianya hendak membesuk Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini belum sempat ketemu, belum diberikan ijin, mudah mudahan besok atau hari hari berikutnya bisa diberikan ijin," kata Arman Hanis dilansir dari tayangkan kompas.tv. Sebelum datang ke Mako Brimob guna membesuk Ferdy Sambo, Arman Hanis sempat berkonsultasi dengan psikolog klinis yang menangani Putri Candrawathi. "Ibu PC (Putri Candrawathi) ini Alhamdulillah hari ini bersyukur tadi diberikan ijin oleh psikolog klinis, ibu PC tegar dan kuat untuk menjalani masa sulit ini," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi mengaku bila dirinya tulus mencintai suaminya Ferdy Sambo. "Saya Putri bersama anak anak saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini," kata Putri. "Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kata Dedi, Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022). Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J. Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J. "Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi.
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah. Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. Terkait kasus kematian Brigadir J sendiri, setelah menetapkan Bharada E, kini tim khusus kapolri menahan Brigadir RR. Diketahui Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.