Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan. Dikutip dari , penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra. "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan. Zakat fitrah disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslim oleh Muhammad Syukron Maksum , terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah, sebagai berikut:
Mereka adalah orang yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat. Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari maupun untuk memberikan kemampuan.
Mereka adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Golongan orang miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat. Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari maupun untuk memberikan kemampuan.
Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat. Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir. Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
Mengingat pada zaman sekatang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain. Sebagian ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan. Gharimin atau Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang. Salah satu golongan penerima zakat ini dikategorikan sebagai penerima zakat yang wajib kita berikan yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: Ghârim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
Ghârim li ishlâhi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku) Mereka adaah golongan yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam.
Para fisabilillah penerima zakat saat ini dapat berupa organisasi penyiaran dakwah Islam di kota kota besar, proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil. Ibnu sabul adalah orang yang sedang dalam perjalanan, biasanya orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini boleh menerima zakat dengan syarat syarat sebagai berikut:
Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.